Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Palangka Raya memuat kedudukan, tugas dan fungsi Lembaga
Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) Universitas
Palangka Raya. Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta
penjaminan mutu pendidikan di Universitas Palangka Raya (UPR) merupakan tugas
utama LP3MP UPR. Pasal 81 menyatakan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan
Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi
kegiatan peningkatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Salah satu program strategis LP3MP UPR adalah pelaksanaan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pelaksanaan SPMI harus didukung oleh
sumberdaya manusia yang mempunyai cukup komptensi tentang SPMI dan juga
kesepahaman semua dosen atau pengelolaan program studi terhadap SPMI di
Universitas Palangka Raya. Kegiatan yang dirancang adalah melaksanakan workshop
pengelolaan SPMI untuk para calon fasilitator penjaminan mutu pendidikan di
Universitas Palangka Raya. Hal ini agar setiap unit kerja tersedia tenaga
fasilitator SPMI yang mempunyai kompetensi.
Pada hari Senin dan Selasa (05-06 Juli 2021) telah
dilaksanakan Pelatihan SMPI di Universitas Palangka Raya secara daring (online)
melalui media Zoom Meeting. Kegiatan diawali dengan sambutan Prof. Dr. Joni
Bungai, M.Pd. (Ketua LP3MP) dan pengarahan dari Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S.
(Wakil Rektor Bidang Akademik).
Kegiatan pelatihan SPMI dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Dr. Elvi Rusmiyanto PW, M.Si. dan sesi diskusi dengan peserta.