Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unive" name="description">

Artikel Blog

Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Palangka Raya Tahun 2021

Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya memuat kedudukan, tugas dan fungsi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) Universitas Palangka Raya. Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan di Universitas Palangka Raya (UPR) merupakan tugas utama LP3MP UPR. Pasal 81 menyatakan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.

Salah satu program strategis LP3MP UPR adalah pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pelaksanaan SPMI harus didukung oleh sumberdaya manusia yang mempunyai cukup komptensi tentang SPMI dan juga kesepahaman semua dosen atau pengelolaan program studi terhadap SPMI di Universitas Palangka Raya. Kegiatan yang dirancang adalah melaksanakan workshop pengelolaan SPMI untuk para calon fasilitator penjaminan mutu pendidikan di Universitas Palangka Raya. Hal ini agar setiap unit kerja tersedia tenaga fasilitator SPMI yang mempunyai kompetensi.

Pada hari Senin dan Selasa (05-06 Juli 2021) telah dilaksanakan Pelatihan SMPI di Universitas Palangka Raya secara daring (online) melalui media Zoom Meeting. Kegiatan diawali dengan sambutan Prof. Dr. Joni Bungai, M.Pd. (Ketua LP3MP) dan pengarahan dari Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. (Wakil Rektor Bidang Akademik).

 

Kegiatan pelatihan SPMI dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Dr. Elvi Rusmiyanto PW, M.Si. dan sesi diskusi dengan peserta.