Audit Mutu Internal (AMI) merupakan bagian dari SPMI. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 22 ayat (2) menjelaskan bahwa penjaminan mutu dilaksanakan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi Evaluasi sebagaimana Pasal 52 ayat (2) UU Dikti di atas salah satunya dapat dilakukan dengan Audit Mutu Internal (AMI). Audit internal ini harus dilaksanakan secara periodik, demikian juga jumlah dan kompetensi auditor harus terus ditingkatkan salah satunya melalui workshop AMI ini.
Pada hari Kamis dan Jum'at (22-23 Juli 2021) telah dilaksanakan Pelatihan AMI di Universitas Palangka Raya secara daring (online) melalui media Zoom Meeting. Kegiatan diawali dengan sambutan Prof. Dr. Joni Bungai, M.Pd. (Ketua LP3MP) dan pengarahan dari Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. (Wakil Rektor Bidang Akademik).
Kegiatan pelatihan SPMI dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Dr. Elvi Rusmiyanto PW, M.Si. dan Prof. Dr. H.A. Oramahi, S.TP., M.P. serta sesi diskusi dengan peserta. Di akhir kegiatan, para peserta diberikan post-test untuk menentukan kelulusan sebagai Auditor AMI di lingkungan Universitas Palangka Raya.